kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Pintu Masuk Indonesia, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri


Kamis, 07 April 2022 / 13:05 WIB
Ini Pintu Masuk Indonesia, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). Berikut ini pintu masuk Indonesia, simak aturan terbaru perjalanan luar negeri. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama masa pandemi Covid-19. Simak aturan terbaru perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 5 April 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap berlaku. 

Tapi, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan atau entry-test tidak berlaku bagi semua PPLN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk suspect Covid-19 bergejala, misalnya, demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.

"Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 jam, tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 derajat Celsius langsung dites PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan," kata Airlangga, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (5/4).

Baca Juga: Resmi Berlaku 5 April 2022, Penumpang Ini Wajib Tes Antigen dan PCR saat Naik Pesawat

Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan berlaku kembali.

"Tadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa visa untuk ASEAN bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival," ujar Airlangga yang menambahakan, pelaku perjalanan tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini aturan perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19:

Pada saat kedatangan, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan:

Baca Juga: Yang Mau Mudik, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022

- Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

- Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan:

  • Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 , PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri:

Bandara

  1. Soekarno Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Ngurah Rai, Bali
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  8. Kualanamu, Sumatera Utara
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bisa Masuk Melalui 10 Bandara Internasional

Pelabuhan

  1. Tanjung Benoa, Bali
  2. Batam, Kepulauan Riau
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bintan, Kepulauan Riau
  5. Nunukan, Kalimantan Utara
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  7. Dumai, Riau

Pos Lintas Batas Negara

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Itulah aturan terbaru perjalanan luar negeri selama masa Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×