Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan mengatakan, RUU tersebut mestinya tidak dicabut dari prolegnas prioritas tahun ini. Ia menyebut, kemungkinan perselisihan hubungan industrial eskalasinya meningkat karena adanya pandemi covid-19 ini.
Selain itu, Hadi mengatakan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harusnya masuk dalam aspek hukum publik dan bukan aspek hukum privat.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR dorong revisi UU Penyiaran untuk digitalisasi televisi
Akan tetapi, Ia menilai, perselisihan hubungan industrial dalam UU nomor 2 tahun 2004 karakteristiknya mencoba menggeser aspek hukum publik ke aspek hukum privat.
"Hubungan industrial karakteristiknya hukum publik. Tetapi di UU PPHI itu mencoba menggeser aspek hukum publik menjadi aspek hukum privat yang berkarakteristik keperdataan, kebebasan berkontrak. Padahal dalam (penyelesaian perselisihan) hubungan industrial negara mestinya hadir untuk melindungi pekerja atau buruh," jelas Hadi ketika dihubungi, Jumat (3/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News