kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.040   60,28   0,86%
  • KOMPAS100 1.021   8,73   0,86%
  • LQ45 796   9,34   1,19%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Ini pertimbangan DPR tarik 16 RUU dari prolegnas prioritas tahun 2020


Jumat, 03 Juli 2020 / 20:00 WIB
Ini pertimbangan DPR tarik 16 RUU dari prolegnas prioritas tahun 2020
ILUSTRASI. Sidang Paripurna ke-16 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Dalam paripurna masa sidang III tahun 2017 tersebut, Ketua DPR Setya Novanto memaparkan rencana kerja yaitu menetapkan 50 program legislasi nasional (prolegnas) Rancangan Und


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan mengatakan, RUU tersebut mestinya tidak dicabut dari prolegnas prioritas tahun ini. Ia menyebut, kemungkinan perselisihan hubungan industrial eskalasinya meningkat karena adanya pandemi covid-19 ini.

Selain itu, Hadi mengatakan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harusnya masuk dalam aspek hukum publik dan bukan aspek hukum privat.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR dorong revisi UU Penyiaran untuk digitalisasi televisi

Akan tetapi, Ia menilai, perselisihan hubungan industrial dalam UU nomor 2 tahun 2004 karakteristiknya mencoba menggeser aspek hukum publik ke aspek hukum privat.

"Hubungan industrial karakteristiknya hukum publik. Tetapi di UU PPHI itu mencoba menggeser aspek hukum publik menjadi aspek hukum privat yang berkarakteristik keperdataan, kebebasan berkontrak. Padahal dalam (penyelesaian perselisihan) hubungan industrial negara mestinya hadir untuk melindungi pekerja atau buruh," jelas Hadi ketika dihubungi, Jumat (3/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×