kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini permohonan investasi listrik di kuartal I


Selasa, 07 April 2015 / 17:11 WIB
Ini permohonan investasi listrik di kuartal I
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sepanjang kuartal pertama tahun ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima permohonan izin investasi di sektor kelistrikan mencapai US$ 8,94 miliar dan Rp 3,45 triliun.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, total investasi yang masuk tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 8,94 miliar dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 3,45 triliun.

Adapun perusahaan asing yang dimaksud terdiri dari 12 perusahaan. Perinciannya: tiga perusahaan dari Jepang dengan nilai investasi US$ 1 miliar, satu perusahaan asal dengan nilai investasi US$ 6,26 miliar, satu perusahaan asal Seychelles dengan nilai investasi US$ 211,6 juta, lima perusahaan asal Singapura dengan nilai investasi US$ 444 juta, dan dua perusahaan yang dimiliki oleh gabungan negara dengan nilai investasi US$ 1,02 miliar.

“Ke-12 perusahaan asing tersebut mengajukan perizinan 15 proyek listrik yang lokasinya tersebar di 12 provinsi," kata Franky melalui siaran pers, Selasa (7/4). Adapun 12 provinsi yang dimaksud, yaitu Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Franky menambahkan, dalam periode yang sama, PTSP Pusat di BKPM juga telah memproses 74 izin terkait ketenagalistrikan. Izin tersebut terdiri dari 70 izin yang dikeluarkan oleh desk Kementerian ESDM dan dua izin terkait perizinan sektor kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×