Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Prediksi Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: THR karyawan Rp 215 triliun dan program ini jadi andalan Pertumbuhan Kuartal II-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News