kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.087   171,73   2,17%
  • KOMPAS100 1.120   29,13   2,67%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 285   3,29   1,17%
  • IDX30 416   15,34   3,82%
  • IDXHIDIV20 470   17,73   3,92%
  • IDX80 124   3,09   2,55%
  • IDXV30 133   3,93   3,05%
  • IDXQ30 132   4,70   3,69%

Ini perbedaan PNS dengan PPPK


Minggu, 04 Mei 2014 / 19:24 WIB
Ini perbedaan PNS dengan PPPK
ILUSTRASI. Soccer Football - FIFA World Cup Qatar 2022 - Round of 16 - Argentina v Australia - Ahmad bin Ali Stadium, Al Rayyan, Qatar - December 3, 2022 Argentina's Lionel Messi celebrates scoring their first goal REUTERS/Paul Childs


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 mulai Juni mendatang. Dari 100 ribu formasi yang disediakan, ada dua kategori yang tersedia. Yaitu, 60 ribu untuk menjadi PNS dan 40 ribu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Diantaranya :
1.      PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki dan kinerja yang diperlihatkan.
2.      Menggunakan double track. Artinya, tidak ada pengangkatan PPPK menjadi PNS secara otomatis. Apabila ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur tes PNS.
3.      PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah atau yang tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan structural dan dimaksudkan sebagai policy maker, seperti camat, kepala dinas atau dirjen.
4.      PNS memiliki batasan umur pelamar sampai 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan umur. Sehingga siapapun yang memiliki kompetensi bisa mendaftar.  
 
“Dengan begini, kita bisa mendapatkan orang yang kompeten dengan cara mengambil pegawai lewat perjanjian kerja,” kata Eko Prasojo, Wakil Menteri Pan-RB di kantornya, Jumat (2/5).  

Menurut Eko, negara lain pun banyak yang menerapkan sistem seperti ini. Soal sistem pensiun, PPPK akan diarahkan ke jaminan sistem sosial.

Sayangnya, jika Indonesia mengalami krisis moneter dan anggaran untuk aparatur negara dipangkas, maka, PPPK menjadi pegawai yang dirumahkan terlebih dulu.  “Sesuai dengan peraturan, jika terjadi krisis maka PPPK dulu yang akan dirumahkan,” pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×