Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), Tjindra Johan, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia telah ditahan sejak Sabtu (12/9) kemarin. Tjindra merupakan tersangka keenam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Tjindra terbukti mengetahui dan menyetujui tersangka lainnya, Lusi, melakukan suap. Tindakan tersebut dilakukan dalam pengurusan surat persetujuan impor (SPI).
"Tersangka TJ (Tjindra) mengetahui dan menyetujui tersangka EK (Lusi) untuk melakukan suap dalam pengurusan SPI agar PT GSA mendapat kuota impor sesuai yang diajukan," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/9).
Ia menjelaskan, PT GSA mengajukan kuota impor sebanyak 122.000 ton karena mengklaim bahwa telah menyerap garam paling banyak dibandingkan dengan perusahaan importir lainnya. Namun, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) hanya memberikan kuota sebanyak 70.000 ton. Oleh karena itu, PT GSA pun mengirimkan uang sebanyak 25.000 dollar Singapura kepada Lusi melalui Hendra.
Selanjutnya, dana itu diserahkan kepada Partogi melalui stafnya, Imam. Selanjutnya, Partogi pun menerbitkan SPI PT GSA sebanyak 116.375 ton. Ini terjadi pada Juli 2015.
Sebelumnya, Lusi atas persetujuan dan sepengetahuan Tjindra pada Juni 2015 pernah memberikan uang sebesar 10.000 dollar Singapura kepada Partogi. Tujuannya ialah agar persetujuan impornya mendapatkan kuota yang besar.
Para tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana koruposi berupa suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan surat persetujuan impor PT GSA di Ditjen Daglu Kementerian RI yang terjadi pada tahun 2015. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1), a, b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Unoviana Kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News