kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penjelasan OJK tentang pencabutan ijin Paladin


Selasa, 14 Januari 2014 / 10:47 WIB
Ini penjelasan OJK tentang pencabutan ijin Paladin
ILUSTRASI. Kacang almond adalah makanan yang dapat mengembalikan energi tubuh saat sedang kelelahan akut (dok/Tribunnews.com)


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pencabutan ijin usaha perusahaan pialang asuransi Paladin International memang terkait dengan tata cara pengelolaan keuangan yang buruk ketika menjadi pialang di konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, pencabutan ijin itu murni karena governance yang buruk dari Paladin, dan perusahaan asuransi yang terkait dalam konsorsium di dalamnya tidak terkait.

Hal itu disampaikan oleh Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (13/1). "Harus dibedakan antara konsorsium dan brokernya. Itu dua hal yang berbeda," ujar Ngalim.

Dalam pencabutan ijin usaha tersebut, OJK melihat Paladin sendiri sebagai broker. Sedangkan perusahaan yang terdapat dalam konsorsium bertanggung atas klaim.

Sekedar catatan saja, Konsorsium itu dahulu terdiri dari 1 pialang asuransi yaitu PT Paladin International dan 10 perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanuhraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana.

Sebelumnya diberitakan KONTAN pada 10 Januari, pencabutan ijin usaha Paladin tersebut memang sudah waktunya. "Perusahaan itu sudah pernah diberikan SP 1, SP 2, dan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) jadi berikutnya ya dicabut," ujar Ngalim. Pencabutan tersebut terkait governance pengelolaan uang yang buruk oleh konsorsium tersebut.

Namun karena governance yang buruk, per tanggal 1 Agustus 2013, konsorsium tersebut dibubarkan.

Saat KONTAN, hendak meminta keterangan dari Paladin, rupanya Paladin International tidak lagi memiliki kantor di Gedung Menara Bidakara I Lantai 5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta. Adapun alamat tersebut tertera di surat pemberitahuan pencabutan ijin usaha Paladin oleh OJK.

"Sudah pindah mas, saya lupa pastinya, mungkin sekitar bulan Agustus," ujar seorang karyawati yang bekerja di lokasi tersebut. Saat ini penyewa lokasi di lantai 5 tersebut adalah PT Visual Memo Kreasi dan Kalrez Petroleum. Papan nama Paladin sebagai penyewa kavling gedung Bidakara pun sudah tidak ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×