Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 setelah sebelumnya mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019.
Satu dari enam tersangka itu adalah anggota DPR dari Fraksi PDI-P yakni I Nyoman Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8).
Baca Juga: KPK tetapkan anggota DPR Nyoman Dhamantra tersangka suap impor bawang putih
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi adalah CSU alias Afung (Chandry Suanda, swasta), DDW (Doddy Wahyudi, tidak dibacakan, swasta) dan ZFK (Zulfikar, swasta). Serta diduga sebagai penerima adalah INY (I Nyoman Dhamantra, Anggota DPR 2014 - 2019), MBS (Mirawati Basri, orang kepercayaan INY) dan ELV (Elviyanto, swasta).
Sedangkan tujuh orang lainnya adalah LSK (Lalan Sukma, swasta), NNO (Nino, swasta), SYQ (Syafiq, tidak dibacakan, swasta), MAY (Made Ayu, swasta), WSN, sopir, MAT, sopir dan ULF (Ulfa, Sekretaris Money Changer Indocev).
Perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi fee Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
"Diduga uang Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," tutur Agus.
Baca Juga: Akhirnya, KPK tangkap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra
Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi yaitu CSU alias Afung, DDW dan ZFK adalah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sedangkan, pihak yang diduga penerima yaitu I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto adalah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologis Tangkap Tangan