Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pajak. Tersangka tersebut merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan.
“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/11).
Nurul mengatakan, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan Tersangka.
Yakni Wawan Ridwan (WR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/ saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Baca Juga: Cari peristiwa pidana Formula E, KPK: Jika tidak ditemukan, kasus dihentikan
Serta Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai Tersangka.
Antara lain, Angin Prayitno Aji Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019; Dadan Ramdani Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas Konsultan Pajak; Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak; Veronika Lindawati, Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo, Konsultan Pajak.
Nurul menjelaskan konstruksi perkara yang diduga telah terjadi. Tersangka WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
Yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk, untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama, untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.
Baca Juga: Hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperberat, ini respons KPK
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000,” ucap Nurul.
Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Atas perbuatannya, tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News