Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penasihat Hukum mantan Manteri KKP Edhy Prabowo terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” bunyi amar putusan dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11).
Selain itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,68 miliar dan sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Hukuman mantan Menteri KKP Edhy Prabowo diperberat jadi 9 tahun penjara
Lalu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding.
Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari Terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya.
Baca Juga: Ombudsman temukan maladministrasi dalam proses TWK pada 75 pegawai KPK
Kemudian mengenai putusan, hal ini menjadi ranah dan kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim.
Ali mengatakan, jika melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan Tim Jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur.
“Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US dollar 77.000. Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi. Saat ini kami juga menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk di pelajari lebih lanjut,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11).
Selanjutnya: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hadapi sidang putusan hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News