kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini ketentuan terbaru tentang pembayaran THR


Kamis, 09 Juni 2016 / 16:26 WIB
Ini ketentuan terbaru tentang pembayaran THR


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Memasuki bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2016. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati atau Walikota pada 6 Juni lalu.

Surat Edaran tersebut menyebut, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal.

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, besaran THR keagamaan ditetapkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketiga, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan yang ditetapkan maka pembayarannya disesuaikan dengan perjanjian.

Empat, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam satu tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh. Lima, THR Keagamaam wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam Surat Edaran ini juga dikatakan, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten atau kota membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2016.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang sudah menjadi perintah tersebut. "Sudah terima saja, apa boleh buat," kata Hariyadi.

Meski tidak merinci, jumlah pekerja baru yang bekerja baru satu bulan tidak terlalu banyak jumlahnya. Hal ini karena rekrutmen yang dilakukan sedikit. Dengan demikian diharapkan tidak akan mempengaruhi beban usaha.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, surat edaran yang dibuat oleh Kemnaker tersebut hanya sebatas formalitas saja. "Tidak ada jaminan, pekerja mendapat haknya sesuai ketentuan," ujar Timboel.

Seharusnya, untuk memberi kepastian bagi pekerja atau buruh dalam mempoeroleh THR keagamaan, Gubernur dan Bupati atau Walikota diberikan wewenang untuk melakukan pengecekan secara langsung perusahaan-perusahaan diwilayahnya terkait anggaran yang disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×