Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tidak mau berkomentar banyak terkait namanya yang masuk dalam vonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, uang korupsi BTS 4G disebut mengalir ke Dito Ariotedjo.
"Baca putusannya saja," katanya singkat saat ditemui Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Dito menyampaikan, namanya disebut bukan di bagian pertimbangan. Ia pun tidak berkomentar lebih lanjut mengenai namanya di pusaran kasus korupsi tersebut. "Bukan menimbang, baca putusannya saja yang lengkap," ujar dia.
Dalam sidang vonis Plate, hakim menyampaikan bahwa uang yang didistribusikan oleh dua terdakwa, yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama masuk ke sejumlah pihak, salah satunya Dito Ariotedjo.
Irwan disebutkan menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar di rumah Dito untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny.
Eks Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Bui di Kasus BTS 4G
Majelis Hakim menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar anggota Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Terima Uang dalam Vonis Johnny Plate, Ini Jawaban Dito Ariotedjo"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News