Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menambah anggaran untuk bantuan sosial (bansos) senilai Rp 39,19 triliun. Hal ini ditujukan bagi masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun tambahan bansos itu meliputi pemberian beras 10 kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM, ketiga pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM sembako.
Selanjutnya bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, serta tambahan anggaran untuk kartu pra kerja sebesar Rp 10 triliun. Selain itu subsidi listrik rumah tangga untuk 450 VA dan 900 VA diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021. Terakhir subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen selama 6 bulan.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta akan terima bansos Rp 1,8 juta per KK besok ini penjelasan Gubernur
Bhima Yudhistira, Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) menuturkan dengan adanya tambahan, maka total anggaran perlindungan sosial menjadi Rp 187,8 triliun selama masa PPKM darurat. Bhima menilai jumlah tersebut sangatlah kecil meski sudah ditambah, lantaran hanya 1,1% dari PDB.
"Akibat kecilnya anggaran perlindungan sosial membuat efektivitas PPKM relatif rendah. Misalnya terkait dengan bansos tunai untuk 10 juta KPM jika hanya Rp 300.000 per bulan sangat kecil. Sedangkan garis kemiskinan sudah 472.000 per orang per Maret," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (18/7).
Lebih lanjut, idealnya satu keluarga dengan asumsi per keluarga tiga orang anggota bisa mendapatkan minimum Rp1 juta - Rp1,5 juta, agar keluarga miskin dan rentan miskin bertahan di tengah PPKM darurat. "Sulit membuat masyarakat berada di rumah selama PPKM darurat kalau anggaran bansosnya relatif kecil," imbuhnya.
Terkait dengan percepatan penyaluran bansos Bhima juga menyebut Pemerintah cukup terlambat. Dimana pengumuman PPKM darurat sudah diberlakukan baru bansos cair termasuk tambahan anggarannya.
"Padahal pemerintah dibekali UU No.2/2020 untuk lakukan realokasi dan refocusing anggaran yakni secara spesifik memberikan landasan hukum bagi Pemerintah di dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang bersifat extraordinary di bidang keuangan negara maupun tindakan antisipatif forward-looking terhadap ancaman memburuknya perekonomian," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang 7 jenis bantuan sosial, ini rinciannya
Senada dengan Bhima Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai percepatan bansos belum terlihat di masa PPKM Darurat ini. Dimana yang mendesak saat ini ialah kecepatan dari penyaluran bansos itu sendiri
"Menurut Saya masalah nya bukan pada cukup tidak cukup. Saat ini yang mendesak adalah kecepatan, anggaran bisa ditambah kapan saja sesuai UU Perppu. Tapi kecepatan dan ketepatan pencairan bantuan yang Lebih dibutuhkan," jelas Piter.
Saat ini Piter belum melihat perbaikan sistem sehingga bansos bisa disalurkan secara mudah dan cepat. Penyaluran bansos agar cepat dan tepat sasaran harus jadi fokus pemerintah.
Selanjutnya: Ini kata anggota Komisi VIII DPR soal tambahan anggaran bansos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News