Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mempersoalkan rencana tukar guling saham (share swap) anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Anggota BPK Ahsanul Qosasih menilai, bila tukar guling yang dilakukan dan Telkom masih menjadi pemegang saham pengendali sebesar 30% tidak masalah. "Silakan aksi korporasi asalkan saham Telkom masih 30% tidak masalah karena sebagai pengendali," kata Ahsanul, Rabu (29/4).
Berdasarkan pemeriksaan BPK, hingga saat ini belum ada kerugian negara akibat rencana tukar guling tersebut. Meski demikian, BPK akan melakukan pemeriksaan bila nantinya tukar guling tersebut jadi dilakukan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, aksi korporasi yang dilakukan oleh Telkom tersebut tidak ada kaitannya dengan regulator. "Transasksi tersebut aksi korporasi sesuai tata kelola perusahaanya. Prosesnya tidak lagi terkait regulator," kata Rudiantara.
Sebagai sebuah perusahaan publik, aksi korporasi yang dilakukan Telkom akan mengacu pada corporate governance maupun protokol pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News