Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah meningkatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Pekerja. Peningkatan manfaat tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja mengatakan, peningkatan manfaat tersebut salah satunya dilakukan pada santunan kematian. "Santunan kematian ini sebelumnya hanya Rp 2 juta dalam aturan baru ini santunan dinaikkan menjadi Rp 3 juta," katanya kepada KONTAN, Selasa (7/7).
Selain itu, peningkatan manfaat juga dilakukan terhadap biaya perawatan kecelakaan kerja. Jika sebelumnya biaya perawatan akibat kecelakaan kerja dibatasi, dalam PP baru ini pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dirawat sampai sembuh.
Wahyu mengatakan, peningkatan manfaat ini dilakukan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja. Sebagai catatan saja, Presiden Jokowi pada 30 Juni lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PP tersebut berisi beberapa ketentuan. Salah satunya, kewajiban bagi pengusaha untuk mendaftarkan diri mereka dan pekerja menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 16 pp tersebut besaran iuran jaminan kecelakaan kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan dibagi ke dalam lima kelompok. Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24%.
Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54%. Ketiga, kelompok risiko sedang dengan besaran iuran 0,89%. Keempat, kelompok risiko tinggi dengan besaran iuran 1,27%. Dan kelima, kelompok risiko sangat tinggi dengan besaran iuran 1,74% dari upah bulanan pekerja.
Sementara itu, untuk iuran jaminan kematian, besarannya mencapai 0,30% dari upah sebulan. Iuran- iuran tersebut, wajib disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan.
Kalau penyetoran tersebut terlambat dilakukan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang seharusnya dibayar pemberi kerja. Wahyu mengatakan, pada prinsipnya aturan mengenai besaran iuran untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian tersebut hampir sama dengan aturan sebelumnya. "Yang sedikit berbeda ya manfaatnya tadi," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













