Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah sudah membagikan dan mengirimkan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah. Pemerintah berencana melaksanakan vaksinasi vaksin Covid-19 pada 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pada 13 Januari 2021. Vaksinasi vaksin Covid-19 akan diawali oleh Presiden Jokowi dan kemudian dilanjutkan secara serentak di 34 provinsi secara bertahap.
"Meski sudah ada vaksin, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Doni dalam Rakor Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, Doni juga meminta narasi vaksin Covid-19 yang dibangun jangan sampai membuat masyarakat lengah terhadap penerapan protokol kesehatan serta abai terhadap bahaya Covid-19. "Narasi tentang vaksin ini, jangan sampai nantinya membuat masyarakat menganggap setelah ada vaksin, itu semuanya akan selesai, tidak. Vaksin tidak akan bisa membuat orang yang tidak divaksin, itu juga luput dari Covid," imbuh dia.
Baca juga: Murah, harga mulai Rp 38 jutaan untuk lelang mobil dinas Chevrolet Captiva
Sebagaimana diketahui, pada Januari, fokus pelaksanaan vaksinasi vaksin Covid-19 adalah di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan Ibu Kota. Ditargetkan, semua sasaran SDM kesehatan sudah selesai divaksinasi vaksin Covid-19 pada Februari.
Target sasaran vaksinasi vaksin Covid-19 berikutnya akan ditambahkan mengikuti ketersediaan vaksin. "Sementara pemerintah, Bapak Menteri Kesehatan sedang berjuang untuk memperbanyak vaksin dalam waktu yang secepat-cepatnya. Namun, kita lihat jumlah penduduk kita 269-270 juta orang, tidak mungkin divaksin dalam waktu yang bersamaan, butuh waktu," ujar Doni.
Untuk tahap pertama, Doni menyebutkan, vaksinasi vaksin Covid-19 akan diberikan pada golongan umur 18-59 tahun. Sementara usia lebih dari 60 tahun bisa divaksinasi setelah dikeluarkannya informasi keamanan vaksin vaksin virus corona dan persetujuan dari BPOM untuk pemberian vaksin Covid-19 corona pada golongan umur tersebut.
"Penekanan Bapak Presiden setiap rapat, beliau selalu menyampaikan, 'Pak Doni, sampaikan, jangan sampai nanti masyarakat menganggap ada vaksin kita bebas, apalagi tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan kriteria yang disampaikan oleh Bapak Menkes'," tutur Doni.
Doni mengatakan, telah terjadi penurunan disiplin di tingkat masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah mengaktifkan kembali posko terpadu dalam rangka perubahan perilaku.
"Penurunan disiplin ini terjadi semakin lama, semakin bertambah tingkat berkurangnya disiplin," kata Doni. "Jadi mohon berkenan, tahun anggaran baru, Bapak/Ibu Bupati/Wali Kota dan juga Gubernur untuk tersedianya posko mulai dari tingkat provinsi sampai dengan paling tidak, mungkin tingkat kelurahan," ucap dia.
Baca juga: Kasus corona naik pesat, yuk perkuat daya tahan tubuh dengan 7 buah ini
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.
Sesuai Permenkes 84 Tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona berlangsung bertahap. Vaksinasi vaksin virus corona akan diprioritaskan ke kelompok masyarakat sebagai berikut:
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
- strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Jadi, meski sudah ada vaksin Covid-19, tetap disiplin terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pasalnya, vaksin Covid-19 tidak serta merta menghilangkan virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksinasi Dimulai Pekan Depan, Satgas Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan",
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Dani Prabowo
Selanjutnya: 10 Khasiat minum air hangat dengan perasan lemon, meningkatkan daya tahan tubuh dll
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News