kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ini jadwal resmi pembatasan operasional truk selama mudik Lebaran


Senin, 20 Mei 2019 / 15:11 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol pada saat puncak Mudik Lebaran 2019 ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 15 2019  oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.

Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.

Kemhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×