Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan instruksi untuk pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dan kader dasa wisma untuk turut serta bertindak mencegah penularan penyakit virus corona (Covid-19).
Instruksi ini tertuang di Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan 26 Maret 2020. Ada enam perintah penting yang harus dilakukan para pengurus tersebut di masing-masing wilayahnya.
1. Mendata warga berisiko tinggi tertular Covid-19 dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Orang berisiko tinggi itu antara lain:
1.Lanjut Usia (di atas 60 tahun)
2.Penderita tekanan darah tinggi
3.Pengidap penyakit jantung
4.Pengidap diabetes
5.Penderita penyakit paru-paru
6.Penderita kanker
2. Menguasai dan mengenali gejala Covid-19. Ini dapat dipelajar melalui tautan : https://corona.jakarta.go.id dan https/bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
3. Mendatangi dan menjelaskan cara-cara pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat berisiko tinggi tertular virus corona.
4. Memantau secara rutin setiap hari kepada masyarakat berisiko tinggi tertular virus corona.
5. Melakukan sosialisasi dan pemantau warga dengan kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal satu meter dan memastikan tangan serta pakaian dalam kondisi bersih/steril.
6. Segera lapor ke Lurah, Pusat Layanan Kesehatan setempat atau telepon 112 atau whatsAPP 08138876955 jika menemukan orang dengan gejala Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News