kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.589.000   13.000   0,50%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Ini instruksi Gubernur Anies bagi pengurus RT RW untuk tangani korona


Sabtu, 28 Maret 2020 / 10:36 WIB
Ini instruksi Gubernur Anies bagi pengurus RT RW untuk tangani korona
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan instruksi untuk pengurus rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dan kader dasa wisma untuk turut serta bertindak mencegah penularan penyakit virus corona (Covid-19).

Instruksi ini tertuang di Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan 26 Maret 2020. Ada enam perintah penting yang harus dilakukan para pengurus tersebut di masing-masing wilayahnya.

1. Mendata warga berisiko tinggi tertular Covid-19 dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Orang berisiko tinggi itu antara lain:
1.Lanjut Usia (di atas 60 tahun)
2.Penderita tekanan darah tinggi
3.Pengidap penyakit jantung
4.Pengidap diabetes
5.Penderita penyakit paru-paru
6.Penderita kanker  

2. Menguasai dan mengenali gejala Covid-19. Ini dapat dipelajar melalui tautan : https://corona.jakarta.go.id dan https/bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

3. Mendatangi dan menjelaskan cara-cara pencegahan penularan Covid-19 kepada masyarakat berisiko tinggi tertular virus corona.

4. Memantau secara rutin setiap hari kepada masyarakat berisiko tinggi tertular virus corona.

5. Melakukan sosialisasi dan pemantau warga dengan kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga jarak antar orang minimal satu meter dan memastikan tangan serta pakaian dalam kondisi bersih/steril.

6. Segera lapor ke Lurah, Pusat Layanan Kesehatan setempat atau telepon 112 atau whatsAPP 08138876955 jika menemukan orang dengan gejala Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×