kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Hasil kajian DJSN Soal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Minggu, 03 April 2022 / 17:53 WIB
Ini Hasil kajian DJSN Soal Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. DJSN melakukan kajian soal penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, sampai dengan tahun ketujuh implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) baru mencapai 23,39% dari angkatan kerja yang didominasi oleh peserta penerima upah (PPU).

Cakupan kepesertaan peserta bukan penerima upah (BPU) masih sangat rendah dibandingan dengan PPU.

Data kepesertaan program Jamsosnaker per Oktober 2021 menunjukkan, cakupan kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) peserta BPU hanya sebesar 6,96%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan cakupan kepesertaan PPU yang telah mencapai 39,17%. Demikian juga dengan Program JHT hanya sebesar 0,60% untuk BPU dibandingkan dengan PPU yang telah mencapai 22,83%.

Hal ini berbanding terbalik dengan jumlah pekerja informal (55,72%) yang merupakan bagian yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja formal (44,28%). Rendahnya cakupan kepesertaan BPU mengakibatkan timbulnya kerentanan bagi pekerja mandiri terhadap risiko kerja yang dihadapinya khususnya bagi pekerja miskin dan pekerja tidak mampu.

Baca Juga: DJSN: Klaim JHT Didominasi Alasan Mengundurkan Diri

“Pemerintah perlu memberikan perlindungan Jamsosnaker bagi pekerja miskin dan pekerja tidak mampu. Ini sebagai salah satu cara untuk mendorong percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna menuju Indonesia emas tahun 2045,” kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (31/3).

DJSN merekomendasikan opsi kebijakan dan mekanisme pembiayaan PBI Jamsosnaker. Opsi pertama, implementasi PBI Jamsosnaker dilakukan secara bertahap, diawali dengan program JKK/JKM untuk pekerja miskin sampai tahun 2024. Iuran PBI JKK dan JKM (Iuran segmen BPU) yakni Rp 16.800 per orang.

Tahap selanjutnya, dalam rangka stimulus untuk pengembangan dan perluasan perlindungan diberikan kepada BPU kemitraan dan PPU mikro dengan skema parsial subsidi/ matching contribution untuk program JHT.

“Target sampai dengan tahun 2024 sebanyak 20 juta penerima bantuan iuran (PBI) Jamsosnaker, dengan kebutuhan anggaran per tahun sebanyak Rp 4,03 triliun,” ujar Muttaqien.

Opsi kedua, untuk pengembangan dan perluasan perlindungan diterapkan skema graduasi pekerja miskin berubah menjadi pekerja tidak mampu dan dalam rangka mendorong kepesertaan BPU kemitraan dan PPU mikro diberlakukan skema parsial subsidi/ matching contribution untuk program JHT.

Implementasi PBI Jamsosnaker Opsi kedua tersebut dilakukan untuk program JKK, JKM dan JHT, dengan alternatif kebijakan sebagai berikut:

  • Opsi 2A: 16 juta penerima PBI JKK/JKM dan 4 juta penerima PBI JHT, dengan kebutuhan anggaran pertahun sebesar Rp 4.185.600.000.000. (Rp 4,18 triliun).
  • Opsi 2B: 17 juta penerima PBI JKK/JKM dan 3 juta penerima PBI JHT, dengan kebutuhan anggaran pertahun sebesar Rp 4.147.200.000.000 (Rp 4,14 triliun).

DJSN menyebutkan, skema graduasi PBI Jamsosnaker dilakukan dengan pendekatan berbasis stimulus melalui mekanisme berikut.

  • Pekerja miskin sebagai PBI JKK dan JKM dapat menerima parsial subsidi program JHT sepanjang telah berpindah status menjadi pekerja tidak mampu dengan membayar sendiri iuran JKK dan JKM.
  • PPU tidak mampu pada badan usaha mikro dan kecil sebagai PBI JHT dapat menerima reward berupa program JKP. Pendanaan program JKP bersumber dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM serta subsidi iuran dari Pemerintah Pusat, dan telah berpindah status sebagai peserta PPU BU yang terdaftar dalam 4 program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM dan JHT).

Atas opsi-opsi tersebut, DJSN mengatakan, Pengaturan PBI Jamsosnaker dilakukan secara terintegrasi dengan regulasi PBI Jaminan Kesehatan dalam RPP PBI Jaminan Sosial.

“DJSN merekomendasikan kebijakan PBI Jamsosnaker dengan menggunakan Opsi 1 yaitu PBI Jamsosnaker diberikan kepada BPU Mandiri untuk program JKK dan JKM,” ucap Muttaqien.

Setelah evaluasi atas implementasi PBI Jamsosnaker Opsi 1, dapat dilakukan pengembangan secara bertahap dengan menggunakan Opsi 2.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Atasi Konflik JHT, Ini Instruksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×