Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sebagai bentuk penguatan bagi kelembagaan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), setidaknya ada empat revisi terhadap kebijakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang harus diselesaikan.
Komisioner KPPU Sarkawi Rauf mengatakan, revisi tersebut harus segera dilakukan supaya praktik kartel tidak terus berulang atau menimbulkan efek jera bagi pelakunya. "Target pertumbuhan ekonomi Presiden Jokowi sebesar 7% tidak mungkin tercapai kalau dikendalikan kartel," kata Sarkawi, Kamis (26/3).
Setidaknya keempat revisi terhadap UU tersebut antara lain adalah, pertama aksesibilitas KPPU dalam melakukan penyidikan praktik kartel hingga keluar negeri. Kedua, Status kelembagaan KPPU terkait dengan kepegawaian yang harus diperkuat.
Ketiga, kewenangan yang lebih luas dalam pemeriksaan. Tidak perlu adanya kewenangan untuk melakukan penyadapan, atau penggeledahan seperti di negara-negara maju namun cukup diberikan kebebasan untuk melakukan pemeriksaan di tempat.
Keempat, menaikkan besaran denda yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik kartel. Catatan saja, selama ini bagi perusahaan yang terbukti melakukan tindakan kartel hanya di denda maksimal sebesar Rp 25 miliar. Padahal keuntungan dari kartel tersebut mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Tentu saja, dengan sedikitnya denda yang harus di tanggung oleh pengusaha tersebut, mengakibatkan praktik kartel seakan tidak pernah selesai dan terus terjadi berulang-ulang. "Kami mengusulkan denda dapat mencapai RP 500 miliar," kata Sarkawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News