kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bridgestone dan GJTL gugat KPPU


Senin, 09 Maret 2015 / 10:12 WIB
Bridgestone dan GJTL gugat KPPU
ILUSTRASI. Petugas menghitung uang pecahan Rupiah di Valuta Inti Prima (VIP), Jakarta, Selasa (19/9). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bridgestone Tire Indonesia dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) banding atas vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua perusahaan itu mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan tambahan saksi fakta dan ahli demi menganulir vonis KPPU atas kartel ban.

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedua perusahaan itu telah melayangkan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut pada 17 Februari 2015 dengan perkara nomor 70/Pdt.Sus/2015/PN.JKT.PS.

Pihak pemohon meminta agar Susanti Adi Nugroho menjadi saksi ahli hukum persaingan usaha dan Arinda Astasya Zainal sebagai saksi ahli ekonomi. Riset KONTAN, Susanti adalah mantan hakim agung dan Arinda adalah dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Di pokok perkara, para pemohon meminta agar putusan KPPU pada 7 Januari 2015 silam dibatalkan dan dinyatakan tidak sah berdasarkan hukum atau setidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Selain itu juga pemohon meminta hakim menyatakan para pemohon tidak melanggar pasal 5 dan pasal 11 Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat. Sebelumnya KPPU menyatakan kedua pemohon melakukan kartelĀ  harga ban. KPPU menjatuhkan denda Rp 25 miliar kepada enam produsen ban, termasuk kedua pemohon.

Uniknya, kedua pemohon menyertakan beberapa produsen ban lain yang masuk dalam putusan KPPU sebagai turut tergugat, yakni PT Sumi Rubber Indonesia, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli.

Ketua KPPU Nawir Messi menganggap upaya Bridgestone dan Gajah Tunggal adalah wajar. Namun hingga kini, KPPU mengaku belum mendapatkan panggilan untuk menghadiri sidang perdana gugatan tersebut. "Kami siap mengikuti proses persidangan," ujar Nawir, kepada KONTAN, Minggu (8/3).

Sementara itu PT Gajah Tunggal Tbk sebagai salah satu pemohon enggan memberi penjelasan. General Manager Marketing and Sales Retail Gajah Tunggal Arijanto Notorahardjo mengaku tak tahu gugatan tersebut.

"Saya tidak bisa dikonfirmasi untuk sekarang karena masalah ini ada di bagian legal," ujarnya. Sedang Sekretaris Perusahaan Catharina Widjaja masih belum memberi tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×