Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu negara penempatan favorit bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau kini berganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam setahun terakhir adalah Jepang.
Alasan pertama kerja di Jepang, tentulah gaji per bulan yang relatif lebih tinggi ketimbang beberapa negara penempatan lainnya. Selain itu, UU Ketenagakerjaan negara ini memberikan jaminan asuransi yang terjamin untuk pekerjanya, termasuk bagi pekerja asing.
Untuk bisa menjadi TKI atau PMI di Jepang, bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni pertama perekrutan lewat perusahaan swasta (P to P), lalu kedua keberangkatan melalui jalur program pemerintah, baik G to P maupun G to G.
Lalu berapa gaji yang ditawarkan untuk PMI yang bekerja di Jepang (gaji di Jepang)?
Baca Juga: Sambut presidensi G20 tahun 2022, Kemnaker agendakan 4 isu prioritas
Dikutip dari laman Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kamis (2/9/2021), Indonesia selama ini rutin mengirim ribuan pekerja untuk mengisi posisi nurse (kangoshi) dan careworker (kaigifukushishi). Untuk gaji kedua posisi tersebut ditawarkan sebesar Rp 22-30 juta per bulannya.
Selain gaji bulanan, PMI masih bisa mendapatkan fasilitas asuransi, lembur, dan tunjangan (gaji di Jepang).
Yang jadi catatan, biaya untuk bekerja ke Jepang yang harus dikeluarkan PMI berkisar Rp 21,5 juta. Biaya tersebut digunakan untuk pengajuan visa kerja, akomodasi awal, dan tiket pesawat.
Baca Juga: Gara-gara sepi pengunjung, 5 mal terancam dijual di Bandung
Namun biasanya, ongkos keberangkatan tersebut bisa ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja yang nantinya bisa dipotong dari gaji (gaji di Jepang per bulan).
Sebagai gambaran, pekerjaan nurse dan careworker sendiri masuk dalam kategori jalur G to G dan G to P.