kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Efek Samping Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)


Selasa, 14 November 2023 / 07:45 WIB
Ini Efek Samping Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10% berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang.. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata 10% yang berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah mengusulkan agar CHT tidak naik hingga 10%. 

“Kenaikan CHT tahun 2024 sebesar 10% ini sudah dirancang pada tahun 2022, waktu penetapan CHT tahun 2023. Pada waktu itu kami mengusulkan CHT lebih rendah lagi mengingat situasi ekonomi pasca pandemi yang belum pulih, sekitar 7%,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (13/11). 

Baca Juga: Pemerintah Memangkas Target Penerimaan Cukai 2023

Terkait kenaikan CHT yang masih berlanjut hingga tahun depan, Benny menambahkan efek samping kenaikan ini akan semakin terasa dan terlihat pada kinerja industri rokok dalam negeri. 

“Kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan menyebabkan industri tertekan, rokok ilegal makin marak dan target penerimaan CHT sulit dicapai,” ungkap dia. 

Memang jika melihat data APBN Kita, kenaikan tarif cukai rokok tampaknya belum mampu mendongkrak setoran ke kas negara. Pasalnya, penerimaan cukai rokok hingga kuartal 3 tahun ini atau hingga akhir September 2023 mengalami penurunan sebesar 5,37% YoY dengan nilai Rp 144,84 triliun.

Penurunan ini disebabkan oleh rendahnya pemesanan pita cukai serta penurunan produksi sampai dengan Juli 2023 sebesar 3,6% YoY dan tarif rata-rata tertimbang yang hanya naik 1,0% YoY. Kenaikan ini lebih rendah dari kenaikan tarif normatif yaitu sebesar 10%.

Baca Juga: Cukai Rokok Jadi Naik 10% pada 2024? Ini Kata Kemenkeu

Benny menambahkan di luar dari kenaikan CHT, Gaprindo melihat kinerja dan perkembangan industri rokok dalam negeri akan mencatatkan penurunan. 

“Kinerja industri rokok hingga akhir tahun ini akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sekitar 10%,” ungkapnya.  

Industri rokok dalam negeri hingga akhir tahun ini tambah dia juga masih harus menghadapi beberapa tantangan. Termasuk regulasi yang dinilai semakin ketat hingga penyebaran rokok ilegal.

“Selain cukai kendala besar industri rokok adalah regulasi yang semakin ketat dan maraknya rokok ilegal,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×