kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini dua opsi penyelesaian proyek PLTU Batang


Selasa, 06 Januari 2015 / 11:21 WIB
Ini dua opsi penyelesaian proyek PLTU Batang
ILUSTRASI. Harga Promo Superindo Weekday Periode 17-20 Juli 2023.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah dari tahun lalu berjanji mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Pemerintah belum memiliki keputusan karena masih maju mundur alias ragu dalam mengambil keputusan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan sudah mengeluarkan surat khusus kepada kementerian terkait, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar proses pembebasan lahan bagi proyek senilai Rp 40 triliun tersebut bisa cepat diselesaikan. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, kementerian masih masih memiliki dua opsi sebagaimana tertulis di dalam surat tersebut. Pertama, pembebasan dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN ). Kedua, diserahkan ke swasta murni, dalam hal ini konsorsium pelaksana proyek, yakni Bhimasena Power Indonesia yang didalamnya terdapat Adaro Group.

Jika opsi diserahkan kepada PLN, Kementerian Agraria  dan Tata Ruang akan membantu membebaskan lahan dengan menggunakan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang mulai berlaku tahun 2015 ini. Pemerintah pun bisa segera mendepositkan uang ke pengadilan untuk ganti rugi.  "Kalau tidak sepakat maka diselesaikan di pengadilan sehingga bisa cepat, tiga bulan selesai," ujar Ferry kepada KONTAN,  usai rakor di kantor Menko Perekonomian, Senin (5/1) 

Sementara, jika tetap diberikan ke swasta murni, Ferry mengatakan bahwa kementeriannya akan membantu proses pemberian ijin lokasi dan berdialog dengan masyarakat. "Opsi ini diberikan supaya tidak ngambang seperti saat ini sehingga langkah apa yang bisa diambil bisa ditentukan segera," tambahnya.

Diserahkan ke PLN

Adapun Luky Eko Wuryanto, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi mengatakan, proses pembebasan lahan PLTU Batang sebenarnya sudah diserahkan ke PLN. Penyerahan dilakukan karena opsi swasta murni tidak bisa berjalan. 

Luky berharap, dengan pelimpahan kewenangan pembebasan yang diberikan kepada PLN tersebut, proses pembebasan lahan PLTU Batang yang tinggal menyisakan 13% dari sekitar 226 hektare lahan yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut bisa segera diselesaikan.

Pengerjaan proyek PLTU Batang di Jawa Tengah oleh konsorsium Bhimasena Power Indonsia telah disetujui sejak 2011. Pembebasan lahan tadinya akan diselesaikan pada Oktober 2013, namun masih mandek sampai dengan awal tahun ini. Dampaknya, proyek yang direncanakan selesai dan berproduksi pada 2016, akan molor sehingga dapat mengganggu suplai listrik di Tanah Air, khususnya di Pulau Jawa. (Nur Imam Mohamad)                        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×