kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.553   282,72   4,51%
  • KOMPAS100 956   48,39   5,33%
  • LQ45 743   39,76   5,65%
  • ISSI 203   6,53   3,32%
  • IDX30 385   20,69   5,67%
  • IDXHIDIV20 466   21,08   4,74%
  • IDX80 108   5,22   5,07%
  • IDXV30 111   3,40   3,15%
  • IDXQ30 127   6,44   5,36%

Ini dua kebijakan prioritas terkait UU Perdagangan


Senin, 14 April 2014 / 12:30 WIB
Ini dua kebijakan prioritas terkait UU Perdagangan
ILUSTRASI. Jenis aglonema dan harganya 2022.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah disahkan pada Februari lalu. Namun, masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berakhir pada Oktober mendatang, membuat Kementerian Perdagangan harus mengebut penerbitan aturan turunan untuk UU tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ada dua kebijakan terkait UU Perdagangan yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Pertama, peraturan pemerintah mengenai e-commerce dan kedua adalah peraturan presiden tentang pengendalian kebutuhan pokok dan barang penting.

“Kedua peraturan itu menjadi prioritas, karena melihat perkembangan saat ini. Kedua peraturan itu mendesak untuk segera dibuat aturan turunannya,” ujar Gunaryo saat media gathering di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).

Gunaryo mengatakan, pertumbuhan e-commerce atau bisnis online di Indonesia sangat tinggi. Sekitar 300% lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi dengan menggunakan uang tunai.

Gunaryo mengatakan, untuk UU perdagangan ini akan dibuat 9 peraturan menteri, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri perdagangan. Targetnya, semua aturan turunan itu bisa selesai dalam dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×