kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ini dua kebijakan prioritas terkait UU Perdagangan


Senin, 14 April 2014 / 12:30 WIB
Ini dua kebijakan prioritas terkait UU Perdagangan
ILUSTRASI. Jenis aglonema dan harganya 2022.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah disahkan pada Februari lalu. Namun, masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berakhir pada Oktober mendatang, membuat Kementerian Perdagangan harus mengebut penerbitan aturan turunan untuk UU tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ada dua kebijakan terkait UU Perdagangan yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Pertama, peraturan pemerintah mengenai e-commerce dan kedua adalah peraturan presiden tentang pengendalian kebutuhan pokok dan barang penting.

“Kedua peraturan itu menjadi prioritas, karena melihat perkembangan saat ini. Kedua peraturan itu mendesak untuk segera dibuat aturan turunannya,” ujar Gunaryo saat media gathering di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).

Gunaryo mengatakan, pertumbuhan e-commerce atau bisnis online di Indonesia sangat tinggi. Sekitar 300% lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi dengan menggunakan uang tunai.

Gunaryo mengatakan, untuk UU perdagangan ini akan dibuat 9 peraturan menteri, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri perdagangan. Targetnya, semua aturan turunan itu bisa selesai dalam dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×