kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.109   -16,00   -0,09%
  • IDX 6.041   2,71   0,04%
  • KOMPAS100 789   1,04   0,13%
  • LQ45 600   -2,35   -0,39%
  • ISSI 210   2,88   1,39%
  • IDX30 339   -1,37   -0,40%
  • IDXHIDIV20 422   -0,51   -0,12%
  • IDX80 90   0,08   0,09%
  • IDXV30 115   0,99   0,87%
  • IDXQ30 109   -0,25   -0,23%

Ini dua kebijakan prioritas terkait UU Perdagangan


Senin, 14 April 2014 / 12:30 WIB
ILUSTRASI. Jenis aglonema dan harganya 2022.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah disahkan pada Februari lalu. Namun, masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan berakhir pada Oktober mendatang, membuat Kementerian Perdagangan harus mengebut penerbitan aturan turunan untuk UU tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Gunaryo, ada dua kebijakan terkait UU Perdagangan yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Pertama, peraturan pemerintah mengenai e-commerce dan kedua adalah peraturan presiden tentang pengendalian kebutuhan pokok dan barang penting.

“Kedua peraturan itu menjadi prioritas, karena melihat perkembangan saat ini. Kedua peraturan itu mendesak untuk segera dibuat aturan turunannya,” ujar Gunaryo saat media gathering di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).

Gunaryo mengatakan, pertumbuhan e-commerce atau bisnis online di Indonesia sangat tinggi. Sekitar 300% lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi dengan menggunakan uang tunai.

Gunaryo mengatakan, untuk UU perdagangan ini akan dibuat 9 peraturan menteri, 14 peraturan presiden, dan 20 peraturan menteri perdagangan. Targetnya, semua aturan turunan itu bisa selesai dalam dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×