kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Dokumen-Dokumen yang Bebas Bea Meterai


Rabu, 26 Januari 2022 / 13:19 WIB
Ini Dokumen-Dokumen yang Bebas Bea Meterai
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea MePemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai. terai. Beleid ini  diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022.

“Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Rabu (26/1).

Jika diperinci, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai ini meliputi dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam. Serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Baca Juga: Meterai elektronik beri kemudahan bayar pajak dokumen elektronik

Dokumen-dokumen yang dimaksud bisa berupa, wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial, atau pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. Berikut perinciannya:

Pertama, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam yang mendapat status keadaan darurat.

Kedua, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, serta pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau sosial.

Ketiga, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek maksimal Rp 5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trading confirmation dengan nilai maksimal Rp 10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp 5 juta.

Lalu, dokumen transaksi surat berharga berupa konfirmasi pembelian atau penjualan kembali unit berupa kontrak investasi kolektif dengan nilai maksimal Rp 10 juta, serta dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp 5 juta.

Keempat, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen terutang bea meterai oleh organisasi internasional dan pejabat perwakilan atau perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing.

“Dokumen diberikan dalam hal organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional atau perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” sebut beleid tersebut.

Baca Juga: Penerimaan Pajak 2021 Capai 103,9% Dari Target, Ini Kata Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×