kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini daftar harta yang bisa dilaporkan di SPT berikut kode hartanya


Selasa, 12 Maret 2019 / 20:20 WIB
Ini daftar harta yang bisa dilaporkan di SPT berikut kode hartanya


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir bulan Maret 2018 ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Saat mengisi SPT tahunan, salah satu bagian yang harus diisi para wajib pajak adalah daftar harta yang dimiliki si wajib pajak.

Bukan hanya daftar harta, wajib pajak juga mesti mengisi kode harta bersangkutan di SPT. Lantas, harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT tahunan pajak?

Berikut daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT berikut kode hartanya:

Kas dan Setara Kas
011-Uang tunai
012-Tabungan
013-Giro
014-Deposito
019-Setara kas lainnya

Piutang
021-Piutang
022-Piutang afiliasi (Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
023-Persediaan usaha
029-Piutang lainnya

Investasi
031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032-Obligasi perusahaan
034-Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dan lainnya)
035-Surat utang lainnya
036-Reksadana
037-Instrumen derivatif
038-Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya
039-Investasi lainnya

Alat Transportasi
041-Sepeda
042-Sepeda motor
043-Mobil
049-Alat transportasi lainnya

Harta Bergerak
051-Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052-Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053-Barang-barang seni dan antik
054-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055-Peralatan elektronik, furnitur
059-Harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak
061-Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
062-Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063-Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
069-Harta tidak bergerak lainnya

Harta Tidak Berwujud
071-Paten
072-Royalti
073-Merek dagang
079-Harta tidak berwujud lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×