Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah gembar-gembor dengan pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau reinventing policy, pemerintah mengeluarkan jurus baru menggenjot penerimaan tahun ini.
Caranya, memperketat kriteria barang yang tergolong sangat mewah yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pembelinya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah yang diakses oleh KONTAN dalam situs resmi Kementerian Keuangan, Kamis (7/5).
Dalam PMK tersebut disebutkan enam jenis barang yang tergolong barang sangat mewah yang dikenakan PPh terhadap pembelinya. Padahal dalam aturan sebelumnya hanya terdapat lima jenis barang yang dikategorikan sebagai barang sangat mewah. Selain menambah satu item barang, pemerintah juga memperkecil batasan nilai atau harga jual yang dari barang tersebut untuk dikenakan PPh terhadap pembelinya.
Enam barang yang tergolong mewah yang dimaksud, yaitu:
a. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi (dalam aturan sebelumnya hanya tercantum pesawat udara pribadi dengan nilai Rp 20 miliar)
b. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya (dalam aturan sebelumnya tercantum batasan nilai Rp 10 miliar)
c. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari
Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) (dalam aturan sebelumnya tercantum batasan nilai Rp 10 miliar dan luas 500 m2)
d. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2 (dalam aturan sebelumnya tercantum batasan nilai Rp 10 miliar dan luas 400 m2)
e. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc (dalam aturan sebelumnya tercantum batasan nilai Rp5 miliar)
f. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc (dalam aturan sebelumnya tidak tercantum).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News