kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini cerita napi koruptor kepada Pansus Angket KPK


Jumat, 07 Juli 2017 / 22:27 WIB
Ini cerita napi koruptor kepada Pansus Angket KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengungkapkan, ada banyak cerita yang didapatkannya dari kunjungan Pansus ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Masinton bersama sejumlah anggota Pansus menyambangi Lapas Sukamiskin pada Kamis (6/7) kemarin.

"Mereka menyampaikan. Mereka kan menunjuk perwakilan Lapas. Ada berkisar berapa orang. Belasan lah," kata Masinton, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).

Salah satu cerita, kata Masinton, soal narapidana korupsi yang diajak bekerja sama oleh KPK. Namun, narapidana tersebut menolak tawaran tersebut.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lain. Padahal, seharusnya masa hukuman terpidana tersebut tinggal 2-3 bulan lagi.

Masinton melanjutkan, cerita lainnya, ada terpidana yang mengaku diborgol selama 23 jam dan dibawa dari satu kota ke kota lainnya.

Ada pula yang menceritakan soal penangkapan yang dilakukan tanpa dibekali surat penangkapan.

Bahkan, kata Masinton, ada yang mengaku diberi obat pada saat pemeriksaan.

"Kemudian tanpa sadar dibawa-bawa sampai jam lima pagi. Pas pemeriksaan. Terus ada yang diperiksa sampai jam tiga pagi. Enggak tahu dari jam berapa. Dari SOP kan enggak ada sampe jam 3 pagi," kata Masinton.

Cerita-cerita tersebut menjadi bagian dari informasi yang dikumpulkan Pansus untuk dikonfirmasi kepada KPK.

Pansus akan memastikan bahwa kerja KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

Jika ternyata tak sesuai, maka perlu ada pembenahan.

"Kan enggak boleh dong. Masa semena-mena, berarti ada kejahatan dalam penggunaan jabatan dong. Masa boleh. Gitu-gitu lah yang mau kami benahi," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

KPK diharapkan akan memenuhi undangan Pansus jika dibutuhkan.

"Kalau dia enggak mau datang, kan (cerita) itu andai-andai. Masa saya berkesimpulan terhadap andai-andai?" kata Masinton. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×