kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Catatan Dewas Terkait Kinerja KPK di Semester I/2021 Lalu


Selasa, 18 Januari 2022 / 17:01 WIB
Ini Catatan Dewas Terkait Kinerja KPK di Semester I/2021 Lalu
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan dinding Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (10/11/2021).


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mencatat beberapa rekomendasi kinerja bagi pimpinan dan anggota KPK di semester I tahun 2021.

Di poin pertama Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan bahwa KPK perlu berupaya meningkatkan koordinasi yang dilakukan antara jaksa dan penyidik dalam rangka meningkatkan realisasi capaian sentencing rate sehingga putusan setiap perkara yang diajukan ke persidangan conform tuntutan Jaksa.

“Yang dimaksudkan di sini adalah bagaimana mendekatkan gap antara tuntutan yang disampaikan jaksa di satu pihak, dan putusan yang kemudian divonis dan ditentukan hakim melalui vonis,” katanya dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas KPK, Selasa (18/1).

Baca Juga: Dewas KPK Terima 238 Pengaduan Etik di Tahun 2021

Ia juga menyebutkan tiga rekomendasi lain, seperti KPK perlu untuk lebih mendalami Pedoman Penuntutan yang dimaksudkan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan pada tuntutan JPU.

Lalu, KPK perlu berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan BPK dalam rangka penyamaan persepsi supaya rekomendasi yang ditindaklanjuti bisa diterima oleh BPK.

Terakhir, KPK perlu berupaya melakukan kerja sama yang baik dan menciptakan terobosan inovasi kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam rangka perbaikan sistem pemerintahan.

Selain evaluasi kinerja, Dewas juga melakukan monitoring atas sejumlah rekomendasi dari hasil pemantauan tersebut, seperti kedeputian pencegahan dan monitoring, dan juga kedeputian penindakan sepakat dengan Dewas untuk memperbaiki indeks kinerja utama (IKU). “Baik itu mengenai IKU, ataupun cakupan IKU,” katanya.

Selain itu, dari catatannya juga disebutkan bahwa direktorat monitoring melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Dewas, dengan capaian kerja hingga pemantauan dilaksanakan, dengan capaian 88.2% dari target 75%

Dewas juga melihat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah melakukan upaya untuk mencapai target yang telah ditetapkan Bappenas. “Dengan capaian target 25.42% dari target 25% pada triwulan II dan menyusun laporan kepada Presiden per 6 bulan,” katanya.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Wali Kota Solo Gibran

Namun di sisi lain, ia melihat masih belum dilakukakn perbaikan Manual IKU terkait Status Perkara yang mendapatkan Kepastian Hukum dari Penanganan APH lain di Daerah.

Kemudian, menurutnya Definisi "Kepastian Hukum" telah dipersempit pada penyelesaian sesuai tahapan bukan penyelesaian hingga hukum tetap atau inkrah, yang dimaksud oleh deputi koordinasi dan supervisi.

“Terakhir adalah Belum dilakukan perbaikan Manual IKU terkait "Penyelamatan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah" sehingga Dewas merekomendasikan penggunaan istilah atau penyebutan yang dimaksud deputi koordinasi dan supervisi "Penertiban/Penyelamatan",” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×