kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Wali Kota Solo Gibran


Rabu, 12 Januari 2022 / 06:41 WIB
Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Wali Kota Solo Gibran
ILUSTRASI. Dilaporkan ke KPK Karena Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Wali Kota Solo Gibran


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Solo. Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK karena dugaan kasus korupsi. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak gentar. Simak jawaban Gibran terkait laporan di KPK tersebut.

Gibran menyatakan siap ditangkap KPK. Namun, Gibran ingin tuduhan yang dilayangkan kepadanya dibuktikan terlebih dahulu. "Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nak aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (11/1/2022).

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," sambung dia.

Gibran juga enggan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melaporkannya ke KPK.

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK. "Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK Atas Dugaan TPPU dan KKN

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. "Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura. "Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura.

(Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran soal Dilaporkan ke KPK: Nak Aku Salah, Cekelen!",

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×