kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara tukar uang Rp 75.000 secara kolektif, bisa dilakukan hari ini


Selasa, 25 Agustus 2020 / 06:49 WIB
Ini cara tukar uang Rp 75.000 secara kolektif, bisa dilakukan hari ini
ILUSTRASI. Ini cara tukar uang Rp 75.000 secara kolektif, bisa dilakukan hari ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Adi Wikanto

Kedua, Bank Indonesia akan membuka layanan tukar uang Rp 75.000 tersebut secara kolektif untuk Kementerian/Lembaga atau instansi, korporasi dan asosiasi, serta kepada masyarakat. 

Ia menjelaskan, cara tukar uang Rp 75.000 secara kolektif yang dilakukan untuk K/L dapat dilakukan oleh para pegawai K/L dengan menyertakan kolega atau keluarga minimal 17 orang. “Artinya satu orang dari kolega atau kerabatnya bisa juga mengajukan permohonan lebih dari satu atau minimal 17 orang lagi. Lebih banyak lebih bagus lagi agar masyarakat bisa mendapatkan UPK75,” katanya. 

Baca juga: Bukan dongeng, harta karun ratusan koin emas ditemukan di wilayah ini 

Secara keseluruhan, kolektif yang dilakukan ini bisa dilakukan oleh kelompok yang disebutkan di atas dengan minimal 17 orang. 

Dengan demikian, syarat yang perlu juga dipenuhi melalui tukar uang Rp 75.000 secara kolektif ini juga dengan cara satu KTP hanya untuk satu orang dan hanya berhak mendapatkan satu lembar UPK75. Serta melalui cara koletif ini perlu mengajukan permohonan yang berisi permohonan penukaran kepada Bank Indonesia dan pernyataan oleh PIC serta perlu membuat daftar pemesan sesuai KTP. 

“Jadi PIC ini hanya satu orang yang mewakilkan penukaran tersebut di BI. Oleh karena itu masing-masing kelompok kolektif menunjuk PIC untuk menukarkan,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×