kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini cara staf khusus main mata dengan DPR


Senin, 12 November 2012 / 19:41 WIB
Ini cara staf khusus main mata dengan DPR
Trailer film Spider-Man: No Way Home menampilkan Doctor Strange dan Doctor Ock villain dari multiverse.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA.  Sekretaris Kabinet (Setkab) Dipo Alam makin santer jadi narasumber media massa belakangan ini. Kali ini, Dipo kembali menjadi narasumber media, terkait soal praktik kongkalikong antara staf khusus Menteri dengan oknum anggota DPR.

Hal ini diungkap oleh Dipo setelah dirinya menerima keluhan dari salah satu staf yang bekerja di Kementerian. "Ada staf di Kementerian strategis menyampaikan keluhan melalui surat aduan yang ditujukan kepada Presiden dengan tembusan yang dikirimkan ke Sekretaris Kabinet," kata Dipo, Senin (12/11).

Selain berisikan keluhan, surat itu juga berisikan masukan, serta lampiran berupa data dan informasi mengenai peran kader-kader partai politik yang disusupkan ke dalam jajaran Kementerian, baik sebagai pejabat struktural maupun sebagai staf khusus menteri.

Nah, para kader partai itu diduga merekayasa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang nilainya masing-masing proyek mencapai ratusan miliar rupiah, dengan maksud untuk memenangkan oknum rekanan tertentu yang diunggulkan Partai.

"Sebagai imbalannya, oknum kader partai itu meminta rekanan yang dimenangkan untuk menyetor uang yang besarnya sampai puluhan miliar, bahkan jika pungutan dari semua proyek digabungkan maka besarnya dalam setahun bisa mencapai ratusan miliar rupiah," jelasnya.

Dipo menyatakan, untuk memuluskan proses rekayasa dan pemungutan kepada rekanan, para oknum kader partai itu bekerjasama dengan pejabat struktural dengan iming-iming bisa mendapat posisi jabatan strategis yang lebih tinggi.

Demikian sebaliknya, apabila pejabat yang diajak kerjasama itu ternyata melakukan penolakan, maka pejabat tersebut akan dilaporkan kepada menteri untuk disingkirkan atau dimutasikan dari posisi yang kini dijabat. "Situasi kerap diarahkan menguntungkan partai, para oknum kader partai selalu memberikan masukan kepada menteri agar pejabat tertentu di kementerian tersebut diganti," jelasnya.

Dalam aduan itu, peran oknum kader partai dominan dalam menentukan pergantian (mutasi) jabatan, baik untuk eselon I, II, III, dan IV. Tak ayal, situasi kementerian menjadi tidak kondusif karena berbagai program dan kegiatan dilakukan untuk memenuhi kepentingan partai.

Tak hanya itu, kata Dipo, dalam surat aduan terdapat hubungan kader partai tersebut membuat akses ke anggota DPR. Menurutnya, para kader bersama oknum anggota di DPR sengaja “bertugas” menciptakan program dan kegiatan serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan.

Dengan demikian, perencanaan anggaran diduga terjadi sejak berada di pejabat struktural di kementerian yang bekerjasama dengan kader partai. "Ketika anggaran itu dibahas di DPR, maka akan diamankan oleh oknum anggota DPR dari fraksi partai yang bersangkutan," ujarnya.

Dipo secara tegas menyatakan, adanya peran partai di kementerian yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini terungkap pula dalam surat aduan dan juga hasil pemeriksaan audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

"Dalam laporan hasil pemeriksaan, Irjen merekomendasikan agar menteri segera menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan kepada para pejabat yang terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran," katanya.

Namun, kata Dipo, karena sang menteri memiliki hubungan dengan partai, membuat sanksi tersebut diindahkan. Untuk itu, Dipo berharap agar kasus ini segera dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pihak Setkab sendiri enggan meneruskan kasus ini ke KPK. Sebab, kata Dipo, Setkab bukan lemmbaga penegak hukum, dan dalam kasus itu juga belum ada bukti adanya kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×