kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini cara agar efek kenaikan harga BBM tak berat


Kamis, 20 November 2014 / 13:35 WIB
Ini cara agar efek kenaikan harga BBM tak berat
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM meninjau ulang rencana pemberian perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah terus berusaha agar kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan awal pekan ini tidak menimbulkan dampak besar kepada kehidupan masyarakat kurang mampu. Setelah menggelontorkan dana bantalan sosial sebesar Rp 200.000 per bulan untuk membantu masyarakat kurang mampu menghadapi kenaikan biaya hidup, upaya lain juga dilakukan.

Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina menjelaskan, dari sisi harga kebutuhan bahan pokok, pemerintah terus berupaya mengerem agar kenaikan harga BBM bersubsidi tidak berdampak banyak kepada harga kebutuhan pokok.

Agar tidak terjadi kenaikan harga yang tinggi, pemerintah akan memperlancar arus distribusi barang kebutuhan pokok. "Arus distribusi bahan pokok di misalnya pelabuhan akan kami prioritaskan, tidak antri," katanya di Jakarta, Kamis (20/11).

Agar upaya tersebut bisa berjalan, Sri mengatakan, dalam Rapat Koordinasi Dampak Kenaikan Harga BBM sejumlah kementerian juga sepakat untuk meningkatkan koordinasinya. "Selain memperlancar distribusi, tadi juga dibicarakan soal tarif angkutan," katanya.

Sebagai catatan, Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu telah memberi izin kepada pengusaha angkutan antar kota antar propinsi (AKAP) untuk menaikkan tarif mereka. Izin tersebut mereka berikan setelah awal pekan lalu, Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.

Meskipun memberikan izin, pemerintah membatasi kenaikan tarif dibatasi hanya maksimum 10% dari tarif resmi yang berlaku sebelum kenaikan harga BBM. Sri mengatakan, pemerintah akan mengupayakan agar pemerintah daerah bisa mengikuti keputusan kenaikan tarif yang diputuskan pemerintah pusat.

"Intinya, bagaimana tarif 10% bisa ditindaklanjuti daerah, dan menteri dalam negeri akan menginstruksikan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×