Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Mereka membacakan pleidoi setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan rehabilitasi. Dalam pleidoinya, Nunung menyatakan ia menyesali semua perbuatannya.
Baca Juga: Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik
Mengaku salah dan minta maaf
Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suaminya, July Jan Sambiran.
"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim. Suaminya juga mengatakan hal yang sama kepada hakim.
"Ya, saya juga kurang lebih sama, saya mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulang lagi. Saya sangat menyesal," ucap July di hadapan Hakim.
Baca Juga: Asosiasi vape harapkan kepastian regulasi rokok elektrik
Urus 13 anak angkat
Setelah mengakui kesalahannya, Nunung meminta kebijaksanaan hakim untuk mengurangi vonis menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi.
Hal tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan kurungan. Alasan Nunung minta keringanan hukuman karena dia harus mengurus 13 anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. (Ada) 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD, kelas empat SD," kata Nunung.