kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini alasan KPK cabut hak politik koruptor


Selasa, 16 September 2014 / 09:20 WIB
Ini alasan KPK cabut hak politik koruptor
ILUSTRASI. Penulis keuangan dan investor terkemuka asal AS Robert Kiyosaki.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pencabutan hak politik seorang terdakwa kasus korupsi perlu dilakukan agar mereka yang merupakan pejabat publik tersebut tidak lagi memiliki akses untuk menduduki jabatan publik. Menurut Bambang, pencabutan hak politik tersebut diharapkan bisa menciptakan efek jera yang lebih tegas.

"Sanksi hukum bertemu dengan sanksi sosial politik diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan tegas," kata dia, melalui pesan singkat, Selasa (16/9) pagi.

Bambang mengatakan, seorang pejabat publik cenderung menyelewengkan kewenangan yang dititipkan kepadanya. Alih-alih menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan orang banyak, menurut dia, pejabat publik yang korup cenderung menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya.

"Sehingga tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," ujar dia.

Sejauh ini, KPK kerap menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa korupsi. Mereka yang dituntut dicabut hak politiknya antara lain, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen (Pol) Djoko Susilo, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak pernah mengabulkan permohonan jaksa KPK yang meminta hak politik terdakwa dicabut. Hak politik Djoko Susilo baru diputuskan dicabut di tingkat banding kemudian dikuatkan di tingkat kasasi di MA.

Sementara, Luthfi Hasan Ishaaq baru dikabulkan tuntutan pencabutan hak politiknya di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×