kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan KPK bawa bos Sentul City


Rabu, 11 Juni 2014 / 14:40 WIB
Ini alasan KPK bawa bos Sentul City
ILUSTRASI. Jadwal KRL Jogja-Solo Pekan Ini, Senin-Jumat, 16-20 Januari 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan diikutsertakannya Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng dalam rekonstruksi kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk menyaksikan jalannya proses tersebut.

"Bisa saja dia hanya menyaksikan karena itu kan rumahnya," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (11/6).

Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui gambaran utuh peristiwa korupsi yang disangkakan kepada para tersangka. Namun demikian, Johan membantah ketika disinggung awak media perihal keterlibatan Cahyadi dalam rangkaian peristiwa dugaan korupsi tersebut.

"Jadi rekonstruksi kan reka ulang, dalam reka ulang kan harus ada urutan pristiwanya. Dalam operasi tangkap tangan itu kan ada sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan proses (rekosntruksi) ini. Oleh karena itu rekonstruksi diduga ada kaitannya sama peristiwa yang kemarin itu (operasi tangkap tangan)," jelas Johan.

Sebelum dibawa ke lokasi rekosntruksi, Cahyadi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, anak perusahaan PT Sentul City Tbk, tersebut juga telah dicegah KPK. Pencegahan dilakukan terkait penyelidikan kasus tukar-menukar lahan yang juga merupakan pengembangan dari penyidikan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×