kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.067   -10,00   -0,06%
  • IDX 5.625   -214,84   -3,68%
  • KOMPAS100 743   -28,90   -3,75%
  • LQ45 561   -19,51   -3,36%
  • ISSI 196   -6,97   -3,43%
  • IDX30 318   -10,27   -3,13%
  • IDXHIDIV20 394   -12,61   -3,10%
  • IDX80 85   -2,82   -3,23%
  • IDXV30 108   -3,82   -3,43%
  • IDXQ30 103   -3,28   -3,09%

Ini 6 transaksi yang bisa pakai pakai non rupiah


Kamis, 09 April 2015 / 19:40 WIB
ILUSTRASI. Simak Perbedaan Lip Balm dan Lip Serum untuk Perawatan Bibir


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah. Bahkan, pencantuman harga barang dan atau jasa (kuotasi) di wilayah Indonesia yang selama ini mencantumkan dollar Amerika Serikat (AS) harus menggunakan rupiah.

Kewajiban transaksi dalam bentuk rupiah tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam PBI tersebut, BI mengatur pengecualian penggunaan rupiah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengatakan pengecualian penggunaan rupiah diperbolehkan dalam enam transaksi saja. Pertama, transaksi dalam rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, hibah internasional. Ketiga, simpanan di bank dalam valuta asing (valas).

Keempat, perdagangan internasional. Perdagangan internasional meliputi perdagangan barang lintas negara ekspor impor dan perdagangan jasa internasional cross border supply dan consumption abroad.

Kelima, pembiayaan internasional. Keenam, transaksi lain yang diperbolehkan menggunakan valas dalam Undang-Undang (UU). "Transaksi ini seperti kegitan usaha anak bank dalam valas (UU Perbankan), transaksi Surat Utang Negara (SUN), pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan repatriasi modal asing (UU Penanaman Modal)," ujar Eko, Kamis (9/4).

BI pun mengatur larangan menolak rupiah. Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah untuk transaksi rupiah. Pihak yang menolak karena meragukan keaslian uang rupiah dapat melakukan klarifikasi keaslian rupiah ke Bank Indonesia.

Selain itu, menolak rupiah hanya diperbolehkan apabila telah ada perjanjian tertulis untuk dua hal. Pertama, untuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah. Kedua, proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×