Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) yang akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat.
Rencana penyesuaian tarif ini muncul setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pengemudi ojol yang tergabung dalam Kelompok Roda Dua (Garda) pada Rabu (15/1).
Baca Juga: Kemenhub bakal evaluasi tarif ojek online (ojol)
Di dalam aksi tersebut, mereka memberikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yaitu mengenai tarif, legalitas hukum, dan kemitraan. Kemudian setelah adanya aksi, Kemenhub memberikan respons untuk mengkaji ulang besaran tarif ojol.
Terkait dengan hal tersebut, YLKI secara gamblang berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penolakan ini didasari oleh beberapa pertimbangan.
Pertama, besaran kenaikan tarif pada September 2019 lalu dirasa sudah cukup signifikan, yaitu Rp2.500 per km untuk batas atas, Rp2.000 per km untuk batas bawah, serta tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal.
Baca Juga: Wacana penyesuaian tarif ojol, Kemenhub: Bukan berarti pasti naik