Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah telah menjanjikan insentif kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru di industri tertentu, yaitu pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal atau disebut insentif investment allowance.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020 menetapkan, insentif ini hanya berlaku bagi penanaman modal baru pada industri padat karya.
Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan aturan insentif investment allowance untuk industri padat karya
Dalam lampiran PMK 16/2020, pemerintah menetapkan hanya 45 sektor pada industri padat karya yang dapat memanfaatkan insentif investment allowance ini, yaitu sebagai berikut:
1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
4. Industri pembekuan biota air lainnya
5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
7. Industri pengolahan susu segar dan krim
8. Industri makanan sereal
9. Industri produk roti dan kue
10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
11. Industri pengolahan kopi
12. Industri produk masak dari kelapa
13. Industri pemintalan benang
14. Industri batik
Baca Juga: Pemrov DKI akan beri insentif bagi tenaga medis yang menangani virus corona
15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
17. Industri pakaian jadi rajutan
18. Industri penyamakan kulit
19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
22. Industri sepatu olahraga
23. Industri kertas dan papan kertas gelombang
24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
25. Industri kertas tissue
26. Industri barang dari karet lainnya YTDL
27. Industri barang dari plastik untuk bangunan
28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
29. Industri peralatan makan dari logam (flatware product)
30. Industri paku, mur dan baut
31. Industri peralatan dapur dari logam (cookware product)
32. Industri perlengkapan komputer
33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
Baca Juga: Mahathir: Sulit menggulingkan Muhyiddin lewat mosi tidak percaya
36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
38. Industri peralatan listrik rumah tangga
39. Industri kompor
40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
41. Industri mesin pertanian dan kehutanan
42. Industri furnitur dari kayu
43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
44. Industri barang perhiadan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
45. Industri mainan anak-anak
Baca Juga: Kominfo dan industri telko siap layani kebutuhan kerja dan belajar dari rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News