kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,13   -0,89   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 3 syarat khusus bagi penerima vaksin Moderna


Kamis, 26 Agustus 2021 / 07:07 WIB
Ini 3 syarat khusus bagi penerima vaksin Moderna
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. ANTARA FOTO/Stenly/YU/aww.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 platform mRNA termasuk Moderna dan Pfizer, begini cara kerjanya

Vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua 28 hari. Khusus untuk DKI Jakarta penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.

Saat ini tersedia 35 sebaran faskes di Jakarta yang melayani program vaksinasi Covid-19 Moderna. Seperti di RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS ST Carolus, RS Abdi Waluyo, pusat pelayanan kesehatan pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng, serta seluruh RSUD yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Tidak hanya di Jakarta, sejumlah daerah juga telah menggulirkan suntikan Moderna kepada masyarakat umum. Ketentuan dan persyaratan penerima vaksin Moderna kurang lebih sama dengan yang diterapkan di Jakarta. 

Misalnya saja, mulai minggu ketiga Agustus ini, puskesmas dan rumah sakit umum/swasta di wilayah Kota Tangsel sudah menggunakan Moderna untuk masyarakat umum.

Selanjutnya: Efek samping vaksin Moderna dan cara mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×