Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat ada 20 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2015 ini. Ruas jalan tol tersebut antara lain Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta- Tangerang, Cawang- Tomang- Grogol-Pluit, Jakarta Outer Ring Road dan Cikampek- Padalarang. Selain itu juga ada ruas Tol Padalarang- Cileunyi, Palimanan- Kanci dan Kanci- Pejagan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT Christian Kornel Marisi Tua Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif di 20 ruas tol tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya aturan Pasal 48 Uu No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagai catatan, pasal 48 UU Jalan berisi beberapa ketentuan. Pertama, ketentuan bahwa tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan, biaya operasional kendaraan dan kelayakan investasi. Kedua, tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
Ketiga, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. "Itu dasarnya," kata Kornel kepada KONTAN, Minggu (12/1).
Kornel menambahkan, nantinya kenaikan tarif tol tergantung kepada hasil evaluasi standar pelayanan minimum jalan tol tersebut. Selain itu, berapa kenaikan tarif juga didasarkan pada perjanjian pengusahaan jalan tol. "Kalau semua kewajiban badan usaha sesuai PPJT dipenuhi salah satunya kewajban SPM- nya, ya bisa naik sesuai ketentuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News