kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.216   -58,00   -0,36%
  • IDX 6.911   -17,05   -0,25%
  • KOMPAS100 1.006   -2,40   -0,24%
  • LQ45 770   -2,65   -0,34%
  • ISSI 227   -0,27   -0,12%
  • IDX30 396   -2,53   -0,63%
  • IDXHIDIV20 459   -3,29   -0,71%
  • IDX80 113   -0,26   -0,23%
  • IDXV30 113   -0,93   -0,81%
  • IDXQ30 128   -0,70   -0,54%

Ini 2 saran ekonom soal penghematan belanja Kemkeu


Senin, 17 November 2014 / 17:30 WIB
Ini 2 saran ekonom soal penghematan belanja Kemkeu
ILUSTRASI. Mengenal istilah hustle culture yang populer di dunia kerja masa kini dan dampak buruknya bagi kesehatan mental para pekerja. dok/Silicon Republic


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengamat Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai positif langkah penghematan belanja kementerian/lembaga yang tidak perlu. Namun untuk itu, Kemkeu harus memperhatikan dua hal.

Pertama, membuat legal framework. Kalau tidak ada landasan hukum yang jelas bagi kementerian/lembaga untuk melakukan penghematan belanja maka akan sulit dilakukan.

 

Kedua, pemerintah harus juga memikirkan tentang dampak penghematan belanja seperti pelarangan kegiatan di hotel. Kalau ini dilakukan maka bisa berdampak pada keberlangsungan ekonomi perhotelan. "Ada dampak tidak langsungnya. Ini juga perlu diperhatikan," terang Latif ketika dihubungi KONTAN, Senin (17/11).

Seperti diketahui, pemerintah bekerja keras mengerem defisit anggaran tidak lewat dari batas 2,4% dari PDB. Untuk itu belanja kementerian/lembaga yang tidak perlu meliputi biaya perjalanan dinas, rapat, dan konsinyering berupa pengumpulan pegawai di dalam suatu tempat seperti hotel ataupun penginapan diminta untuk dipangkas apabila tidak diperlukan. Bahkan, saat ini sudah ada larangan untuk melaksanakan kegiatan di hotel dan pembatasan perjalanan dinas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×