kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ini 12 daerah yang seret calon kepala daerah


Rabu, 29 Juli 2015 / 20:32 WIB
Ini 12 daerah yang seret calon kepala daerah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hingga kini, ada 12 daerah yang terancam pelaksanaan pemilihan kepala daerahnya diundur. Dari jumlah tersebut, 11 wilayah di antaranya baru memiliki satu pasangan calon.

"Sebelas (wilayah) hanya memiliki satu pasangan calon dan satu yang tidak ada pasangan calon," kata Ferry saat berbincang di Kantor KPU, Rabu (29/7).

Kesebelas wilayah itu ialah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan, Blitar, Kota Surabaya, di Jawa Timur, Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawasi Utara.

"Lalu, ada Kota Samarinda di Kalimantan Timur dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat. Untuk yang belum ada calon, adanya di Sulawesi Utara," ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut nantinya masih dapat berkurang. KPU saat ini tengah melakukan proses sosialisasi hingga 31 Juli 2015. Nantinya, pada 1 Agustus 2015, KPU akan kembali membuka pendaftaran hingga 3 Agustus 2015.

Jika dalam waktu tiga hari memang tak ada pasangan lain yang mendaftar ke KPU, pilkada di daerah itu ditunda hingga 2017.

"Setelah itu, ada perbaikan tanggal 4-7 Agustus. Penetapan dari bakal calon menjadi calon dilakukan pada 24 Agustus 2015," ujarnya.

Setelah calon ditetapkan, KPU akan mengumumkan sekaligus mengundi nomor urut masing-masing pasangan calon pada 25 Agustus 2015. Proses pengundian nomor urut itu dilakukan di KPU daerah masing-masing. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×