kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingat ya, pada Mei-Oktober pelanggan UKM ini enggak perlu bayar listrik


Rabu, 06 Mei 2020 / 00:39 WIB
Ingat ya, pada Mei-Oktober pelanggan UKM ini enggak perlu bayar listrik
ILUSTRASI. Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANT


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Sebagian pelanggan listrik boleh bergembira ria dengan kebijakan pemerintah. Kabar gembiranya adalah bagi warga masyarakat yang punya usaha kecil menjadi pelanggan listrik PLN dengan ukuran daya maksimal 450 VA.

Pada enam bulan ke depan yakni Mei-Juni-Juli, Agustus, September dan Oktober, pelanggan listrik golongan 450 VA tak perlu lagi mengalokasikan anggaran rumah tangga untuk bayar listrik.

Baca Juga: Maaf, berikut Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR

Sebab, Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis dan industri skala kecil yang menggunakan listrik 450 VA.

Pengratisan tarif listrik ini mulai berlaku pada bulan Mei ini hingga Oktober 2020 mendatang. 

Baca Juga: Saat ramalan Gubernur BI dan Menkeu Sri Mulyani meleset, kuartal I cuma tumbuh 2,97%

"Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakam sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberiam diskon bagi pelanggan rumah tangga,” demikian terang Made Suprateka Executive Vice President Communication dan CSR PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) seperti dikutip dari laman setkab.go.id. 

Menurut Made, kebijakan untuk golongan bisnis dan industri skala kecil ini akan berlaku selama enam bulan  ke depan terhitung mulai bulan Mei 2020. 

Baca Juga: Didi Kempot meninggal, ini kenangan Ketua NU Said Aqil dan Menkeu Sri Mulyani

"Mekanisme penggratisan listrik untuk pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga,” ujar Made Suprateka. 

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×