Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib setiap pengendara miliki, baik sepeda motor maupun mobil. Setiap lima tahun, SIM harus mereka perpanjang biar masa aktifnya tetap berlaku.
Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, jangan tunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali. Karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM alias tak bisa diperpanjang.
"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. SIM berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10).
Baca Juga: Benarkah penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa perpanjang SIM?
Menurut Fahri, untuk proses permohonan perpanjangan masa aktif SIM bisa pemohon lakukan dengan cara menyambangi Satpas yang ada di lima wilayah DKI Jakarta. Atau, bisa ke gerai SIM dan fasilitas pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah yang ada.
Untuk saat ini, bahkan jauh lebih mudah, lantaran proses perpanjangan SIM tak terikat lagi dengan domisili tempat tinggal pemohon yang ada di KTP. Selama memiliki KTP elektronik atau e-KTP, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja.
"Asalkan punya kartu identitas dan SIM yang belum habis masa berlakunya, karena sekaran sudah online," ucap Fahri.
Untuk syarat perpanjangan SIM, mengingat saat ini model lama sudah digantikan dengan Smart SIM, Fahri menjelaskan, tidak ada yang baru. Semua masih sama seperti sebelumnya, dan paling utama SIM sebelumnya masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Baca Juga: Siap-siap, ujian praktik SIM bakal dibuat secara elektronik
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, bagi yang akan memperpanjang SIM ada beberapa syarat, yakni: