kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ingat, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 ditutup hari ini pukul 12.00 WIB


Minggu, 23 Agustus 2020 / 07:21 WIB
Ingat, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 ditutup hari ini pukul 12.00 WIB
ILUSTRASI. Kartu Prakerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut: 

  • Nama 
  • Alamat 
  • NIK pada KTP elektronik 
  • Tempat dan tanggal lahir 
  • Nomor handphone 
  • Pernyataan kebenaran data 
  • Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan 
  • Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara 

Baca Juga: Prakerja gelombang keempat diumumkan hari ini, simak tahap selanjutnya

Kriteria peserta lolos seleksi program Kartu Prakerja ini harus sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11/2020. Data yang diverifikasi di antaranya, peserta tidak termasuk kriteria yang dilarang mengikuti Prakerja yakni anggota ASN, TNI, Polri, dan lain-lain. 

Selain itu, kriteria lainnya melihat status pendidikan pendaftar. Pelaksana Program Kartu Prakerja pun akan memberikan prioritas yang telah masuk dalam daftar Kementerian Ketenagakerjaan. 

Peserta gelombang 5 ini diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Demikian pula pekerja informal lain yang juga terdampak pandemi. (Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup ".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×