Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan pernyataan yang memuat hal-hal berikut:
- Nama
- Alamat
- NIK pada KTP elektronik
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Pernyataan kebenaran data
- Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
- Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
Baca Juga: Prakerja gelombang keempat diumumkan hari ini, simak tahap selanjutnya
Kriteria peserta lolos seleksi program Kartu Prakerja ini harus sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11/2020. Data yang diverifikasi di antaranya, peserta tidak termasuk kriteria yang dilarang mengikuti Prakerja yakni anggota ASN, TNI, Polri, dan lain-lain.
Selain itu, kriteria lainnya melihat status pendidikan pendaftar. Pelaksana Program Kartu Prakerja pun akan memberikan prioritas yang telah masuk dalam daftar Kementerian Ketenagakerjaan.
Peserta gelombang 5 ini diharapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Demikian pula pekerja informal lain yang juga terdampak pandemi. (Nur Fitriatus Shalihah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup ".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News