kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.415   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.515   50,58   0,68%
  • KOMPAS100 1.060   10,84   1,03%
  • LQ45 796   8,52   1,08%
  • ISSI 254   0,40   0,16%
  • IDX30 415   3,26   0,79%
  • IDXHIDIV20 474   3,56   0,76%
  • IDX80 120   1,13   0,95%
  • IDXV30 124   0,82   0,67%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Industri Pertambangan Hingga Makanan Topang Penerimaan PPh Badan di Mei 2025


Rabu, 18 Juni 2025 / 10:35 WIB
Industri Pertambangan Hingga Makanan Topang Penerimaan PPh Badan di Mei 2025
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan pada Mei 2025 mencapai Rp 26,06 triliun atau naik 0,96%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan pada Mei 2025 mencapai Rp 26,06 triliun.

Angka ini mengalami peningkatan 0,96% jika dibandingkan dengan Mei 2024 sebesar Rp 25,81 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pertumbuhan tersebut menandai berakhirnya masa pelaporan PPh Tahunan dan masuknya fase pembayaran angsuran rutin.

"Ini kan menggambarkan kondisi profitabilitas perusahaan pada tahun lalu yang positif," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Baca Juga: Setoran PPN DN Anjlok pada Mei 2025, Kemenkeu Pastikan Bukan Karena Ekonomi Melemah

Lebih lanjut, Anggito mencatat bahwa jika melihat tren angsuran sejak Maret hingga Mei 2025, terdapat pertumbuhan yang lebih signifikan, yakni mencapai 8% atau tercatat sebesar Rp 63,8 triliun.

Pertumbuhan pada periode tersebut ditopang oleh pertumbuhan di sektor pertambangan bijih logam tembaga, perbankan, perdagangan besar bahan bakar, perdagangan besar mesin, serta industri makanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×