kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Dirut IM2 dituntut 10 tahun penjara


Kamis, 30 Mei 2013 / 13:57 WIB
Mantan Dirut IM2 dituntut 10 tahun penjara
ILUSTRASI. Meditasi adalah salah satu kegiatan self healing gratis yang bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto akhirnya dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk.

Menurut pihak JPU, ia telah terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjalin kerjasama dengan PT Indosat Tbk dalam penggunaan bersama frekuensi ekslusif tersebut.

“Terdakwa selaku Dirut IM2 yang menadatangani perjanjian dengan PT Indosat. PT IM2 secara tanpa hak telah menggunakan frekuensi 2,13 Ghz  milik PT Indosat yang bertentangan dengan pasal 17 peraturan pemerintah no 53 tahun 2000 tentang penggunaan spekturm, frekuensi dan satelit,” kata jaksa jaksa Fadil Zumhana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut jaksa, Indar telah terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan 3 UU no 31 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia beralasan frekuensi yang menjadi dasar kerjasama tersebut merupakan frekuensi eklusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain selain PT Indosat Tbk.

Kata jaksa, perbuatan tersebut dilakukan Indar bersama-sama dengan Direktur PT Indosat periode 2007-2009 Jhonny Swandy Sjam, Dirut Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko, dan mantan Wadirut Indosat Kaizad Bomi Heerjee. Mereka adalah pihak yang telah melakukan penandatangan kontrak tersebut.

Kemudian buntut dari kontrak yang disepakati pada 24 November 2006 itu akhirnya menguntungkan kedua perusahaan dan merugikan keuangan negara. Perhitungan tersebut diperoleh dari pembayaran biaya up front fee yang dibayar sekali dimuka untuk masa izin 10 tahun, serta BHP pita frekuensi selama 10 tahun yang dibayarkan sejak tahun 2006 hingga tahun 2011.

“Terdapat besarnya kerugian negara yaitu biaya penggunaan frekuensi ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 Rp 1,358 triliun,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan tuntutan tersebut, JPU menilai perbuatan Indar yang tidak mengakui perbuatannya dan merugikan keuangan negara yang cukup bersar menjadi hal yang memberatkan. Sedangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum dan bersikap santun di persidangan menjadi hal yang meringankan.

Sekedar catatan, dalam kasus ini baru Indar Atmanto dan mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung. Sedangkan meski disebut dalam dakwaan, dua nama dirut PT Indosat lainnya yaitu Harry Sasongko dan Kaizad Bomi Heerjee belum ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×