kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Mantan Dirut IM2 jalani sidang tipikor


Kamis, 30 Mei 2013 / 10:54 WIB
Mantan Dirut IM2 jalani sidang tipikor
ILUSTRASI. Anda bisa mempraktikkan berbagai jenis cara menurunkan gula darah.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto akhirnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Indar didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangannya sebagai bos Indosat dalam pengaturan frekuensi 2.1 Ghz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.

Berdasarkan pantauan Kontan, persidangan pembacaan tuntutan itu dimulai pukul 10.00 WIB. Indar yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota terlihat mengikuti persidangan dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat muda. Hingga berita ini diturunkan pembacaan tuntutan oleh jaksa Fadil Zumhana masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam kasus ini Indar disebut telah membubuhkan tanda tangannya dalam perjanjian kerja sama antara  PT IM2 dengan PT Indosat Tbk terkait izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz. Namun kerja sama ini dipersoalkan lantaran Indosat dilarang mengalihkan penyelenggaraan frekuensi ke pihak lain. Larangan itu tertuang Pasal 25 ayat (1) PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Menurut penuntut umum, sejak naskah kerja sama pertama kali ditandatangani hingga 2011, dari kerja sama itu, IM2 maupun Indosat mendapat keuntungan Rp1,483 triliun. Sedangkan biaya up front fee yang dibayar sekali di muka untuk masa izin 10 tahun, serta BHP pita frekuensi selama 10 tahun sebesar Rp1,358 triliun.

Atas perbuatan tersebut dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP dan dakwaan subsidari melanggar pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP . Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×